lppm

Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Pusat pengelolaan penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama institusi.

Data Statistik

Kinerja LPPM

Ringkasan data penelitian, pengabdian, publikasi, dan kerja sama institusi.

Penelitian per Tahun

Jumlah pelaksanaan penelitian berdasarkan tahun.

Penelitian per Program Studi

Distribusi penelitian berdasarkan program studi.

Status Publikasi Penelitian

Perbandingan penelitian terpublikasi dan belum terpublikasi.

Pengabdian per Tahun

Jumlah kegiatan pengabdian berdasarkan tahun.

Pengabdian per Program Studi

Distribusi kegiatan pengabdian berdasarkan program studi.

Dokumen Kerja Sama

Komposisi jenis dokumen kerja sama yang tercatat.

Data Pelaksanaan

Inventaris Kegiatan LPPM

Data pelaksanaan disajikan sebagai tabel lokal yang dapat dicari dan dipindai dengan cepat.

PenelitiJudulProdiTahunPublikasi
Asma Gambaran Pengetahuan Ibu tentang Gızı Pada Balıta dı Puskesmas Karang Rejo Kota Tarakan D4 Promkes 2022 Terpublikasi
Muhammad Aris Persespsi Tradisi Kehamilan Suku Tidung Di Kota Tarakan D4 Promkes 2022 Tidak
Lily Herawati Efektifitas lowback pain terhadap perubahan sensasi nyeri D4 Promkes 2022 Tidak
Irma Novrianti Gambaran Distribusi Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras yang beredar pada sarana tidak memiliki kewenangan melakukan prakteik ke farmasian di kelurahan pantai amal D3-Farmasi 2023 Terpublikasi
Sari Wijayanti Gambaran Waktu Tunggu Pelayanan Resep Obat Di Puskesmas Sebengkok D3-Farmasi 2023 Terpublikasi
Faizal Mustamin Gambaran Tingkat Kepatuhan Penggunaan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) Pada Pasien Tuberkulosis 9TB) Paru Di Puskesmas Juata Tahun 2022 D3-Farmasi 2023 Tidak
Irma Novrianti Gambaran Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kota Tarakan D3-Farmasi 2024 Terpublikasi
Sari Wijayanti Optimasi Formula Krim Dari Ekstrak Etanol Daun Seruni (Spaghneticola Trilobata (L) Pruski D3-Farmasi 2024 Tidak
Benazir Evita Rukaya Tren Peresepan Obat Antidiabetes Pada Pasien Rawat Jalan RSUD Dr Yusuf SK Kota Tarakan 2024 D3-Farmasi 2024 Terpublikasi
Novita Ranti Muntiari Deteksi Stanting Pada Balita Dengan Menggunakan Perbandingan Algoritma Machine Learning D4 Promkes 2024 Terpublikasi
Muhammad Aris Pengaruh Media Lealet Terhadap Pengetahuan, Sikap Dan Tindakan Ibu Yang Mempunyai Anak Usia Taman Kanak-Kanak Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tarakan D4 Promkes 2024 Tidak
Syamsiah Penerapan Algoritma Support Vector Machine Dan Naïve Bayes Dalam Mendeteksi Stunting Pada Balita Di Puskesmas Karang Rejo D4 Promkes 2024 Tidak
Rohandi Baharuddin Pengaruh Edukasi Penggunaan Buku 3s Terhadap Pengetahuan MahasiswaTingkat II Prodi DIII Keperawatan Politeknik Kaltara D3-Keperawatan 2022 Terpublikasi
Haris Pengaruh Program Edukasi Hidup Sehat Terhadap Penurunan Berat Badan dan Lingkar Perut Pada Mahasiswa Keperawatan D3-Keperawatan 2022 Terpublikasi
Sriargianti Efektifitas Yoga Terhadap Peningkatan Kualitas Tidur Pada Mahasiswa D3-Keperawatan 2022 Terpublikasi
Irma Novrianti Formulasi sediaan krim dan uji aktivitas antibakteri terhadap bakteri penyebab jerawat dari ekstrak watermelon rind (citrullus lanatus) D3-Farmasi 2022 Terpublikasi
Sari Wijayanti Analisis Hubungan antara diagnose preeklamsia dan ekslamsia terhadap terapi pengobatan di RSUD Dr H.Jusuf SK Kota Tarakan D3-Farmasi 2022 Terpublikasi
Heriani Gambaran Penggunaan Obat Antihipertensi Pada Pasien Ibu Hamil di Apotek Beringin Kota Tarakan D3-Farmasi 2022 Tidak
Faizal Mustamin Analisis Kualitatif Senyawa Rhodamin B Pada Saus Jajanan “Tusuk-Tusuk”Di taman Berkampung Kota Tarakan Menggunakan Metode Rapid Test D3-Farmasi 2022 Terpublikasi
Benazir Evita Rukaya Uji Toksisitas Infusa Rimpang Pacing (Costus speciosus (koen).Sm) menggunakan Metode Brine Shrimp Lethality Test (BSLT D3-Farmasi 2022 Terpublikasi
Syuhada Uji aktivitas antibakteri ekstrak etanol rimpang pacing (costus speciosus (koen) sm) terhadap bakteri D3-Farmasi 2022 Terpublikasi
Haris Pengaruh Edukasi Stunting Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Orang Tua Di Kampung 1 Skip Kota Tarakan D3-Keperawatan 2023 Tidak
Nur Sriyanti Pengaruh Training Team Building Terhadap Peningkatan Komunikasi Efektif Mahasiswa Keperawatan Di Politeknik Kaltara Tarakan D3-Keperawatan 2023 Terpublikasi
Revi Yulia Hubungan Dukungan Keluarga Terhadap Kepatuhan Minum Obat Pada Penderita TB Paru DI Wilayah Kerja Puskesmas Karang Rejo Kota Tarakan D3-Keperawatan 2023 Terpublikasi
Sriargianti Penerapan Health Promotion Model Terhadap Pengetahuan Wanita Usia Subur Tentang Kontrasepsi Implant D3-Keperawatan 2024 Terpublikasi
Revi Yulia Gambaran Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Karang Rejo D3-Keperawatan 2024 Terpublikasi
Fatima Ura Pabanne Gambaran Dukungan Keluarga Terhadap Pengendalian Hipertensi Di Puskesmas Karang Rejo Kota Tarakan D3-Keperawatan 2024 Tidak
Ludovikus Duhus Efektifitas Penyuluhan Kesehatan Dengan Metode Small Grup Discusion Terhadap Pengetahuan, Sikap Dan Kepatuhan Minum Zat Besi Remaja Putri DI SMA Hang Tuah Tarakan D3-Keperawatan 2024 Tidak
PelaksanaJudul PengabdianProdiTahunSumber Dana
Haris Edukasi Selfcare Pada lanjut Usia (Lansia) Dengan Hipertensi Dikelurahan Kampung 6 Kota Tarakan D3-Keperawatan 2023 Institusi
Nur Sriyanti Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warga RT 12 PEPABRI Kampung 1 SKIP Dalam Gerak Jalan Santai D3-Keperawatan 2023 Institusi
Isnina Noor Sakinah Edukasi Peran Keluarga Dalam Penanganan Tuberkulosis (TB) Di Wilayah Puskesmas Karang Rejo D3-Keperawatan 2023 Institusi
Amir Syam Anak Berprilaku buruk salah siapa di SDIT ibnu Abbas Mamburungan Tarakan D3-Keperawatan 2023 Institusi
Lily Herawati Lindungi Generasi Muda dari HIV –AIDS Melalui Peningkatan Pengetahuan Remaja Seputar HIV dan AIDS Di SMP Negeri 12 Kota Tarakan: Lily Herawaty, M.Kes D4 Promkes 2023 Institusi
Mulyadi Penyuluhan Kesehatan Tentang Jajanan Sehat Dan Baik Bagi Siswa SD 023 Kota Tarakan D4 Promkes 2022 Institusi
Haris Edukasi Pencengahan Stunting Di RT 05 Kelurahan kampung 1 Skip Tarakan D3-Keperawatan 2022 Institusi
Isnina Noor Sakinah Pencegahan Kanker Serviks Pada Remaja Di Kecamatan SeiMenggaris Kabupaten Nunukan D3-Keperawatan 2022 Institusi
Lily Herawati Survey Mawas Diri Di RT 15 Gunung Lingkas Kelurahan Gunung LIngkas Kota Tarakan D4 Promkes 2022 Institusi
Fatima Ura Pabanne Peningkatan Pengetahuan & Keterampilan Dalam Merawat Luka Diabetes Melitus Di UPG Puskesmas Tana Lia Kabupaten Tana Tidung D3-Keperawatan 2022 Institusi
Muhammad Aris Kesehatan Reproduksi Remaja Di Pesantren KUMI D4 Promkes 2022 Institusi
Sriargianti Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) D3-Keperawatan 2022 Institusi
Faizal Mustamin Edukasi Tentang Kosmetik Yang Aman D3-Farmasi 2022 Institusi
Faizal Mustamin Hari Kesehatan Nasional Bersama Lansia Di Panti-Panti Dhuafa Kota Tarakan D3-Farmasi 2022 Biaya mandiri
Syamsiah Pencegahan & Penanganan Stunting Serta PHBS Rumah Tangga pada Keluarga Penerima Bantuan Keluarga Harapan di Wilayah Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan D4 Promkes 2022 Institusi
Rohandi Baharuddin Perawatan Luka Dengan Modern Dressing Di Puskesmas Tana Lia Kabupaten Tana Tidung D3-Keperawatan 2022 Institusi
Novita Ranti Muntiari Pelatihan Pengembangan Pengembangan Pembelajaran Dengan Aplikasi Canva Di SMK Terpadu Citra Bangsa Tarakan D4 Promkes 2024 Institusi
Ludovikus Duhus Penyuluhan Kesehatan Pada Anak Remaja Tentang Anemia dan Kepatuhan Minum tablet zat besi di SMA negeri 4 Tarakan D3-Keperawatan 2024 Institusi
Lily Herawati Pemberian Edukasi Tumbuh Kembang Anak Pada Balita Kepada Pengunjung yang mempunyai Balita Di Puskesmas Gunung Lingkas Kota Tarakan D4 Promkes 2024 Institusi
Revi Yulia Edukasi Peran Keluarga Dalam Pencegahan Stunting Di Wilayah Puskesmas Karang rejo D3-Keperawatan 2024 Institusi
Rohandi Baharuddin Edukasi Bantuan Hidup Dasar Pada Siswa SMK kesehatan Kaltara D3-Keperawatan 2024 Institusi
Benazir Evita Rukaya Program Pengelolaan Obesitas Dengan Jamu dan Pemantauan Kesehatan melalui Pemeriksaan Darah Di Masyarakat D3-Farmasi 2024 Institusi
Syuhada Penyuluhan Skrining Penderita Diabetes Dan Cek Darah ( Tekanan Darah, Glukosa Darah, Asam Urat, Dan Kolesterol Pada Masyarakat yang Beraktifitas Diarea Taman Berkampung Kota Tarakan D3-Farmasi 2024 Institusi
Isnina Noor Sakinah Pencegahan Polio Pada Bayi Dan Anak Melalui Program Imunisasi Polio Diwilayah Kecamatan Tarakan Tengah Skip Kota Tarakan D3-Keperawatan 2024 Institusi
Heriani Penyuluhan dan Cek Darah (Tekanan Darah, Glukosa, Asam Urat Dan Kolesterol) Dan Pembagian Brosur Obat D3-Farmasi 2024 Institusi
Satria Hanggara Pemeriksaan Kesehatan (Tekanan Darah, Kolesterol, Glukosa) Di Bank Syariah Kota Tarakan D3-Keperawatan 2024 Biaya mandiri
Satria Hanggara Edukasi Penangana Kegawat Daruratan Bantuan Hidup Dasar Di Tempat Kerja Bank Syariah Kota Tarakan D3-Keperawatan 2024 Biaya mandiri
Sari Wijayanti Edukasi Pemanfaatan Bahan Alam Dan Obat Tradisional Dalam Penyembuhan Luka Dan Terapi Pengobatan Di Desa Wisata Sumber Bulu, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah D3-Farmasi 2024 Biaya mandiri
Novita Ranti Muntiari Pelatihan Sistem Pengelolaan Pengarsipan di Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal XIII Kota Tarakan D4 Promkes 2023 Biaya mandiri
Novita Ranti Muntiari Pengabdian Sebagai Dewan Juri Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Bidang Web Technologies SMK Tingkat Provinsi Kalimantan Utara D4 Promkes 2024 Biaya mandiri
Novita Ranti Muntiari Pelatihan penulisan artikel ilmiah dengan menggunakan tips dan trik pengoptimalan teknologi D4 Promkes 2022 Biaya mandiri
InstitusiDokumenBidangBerakhirStatus
POLTEKES KEMENKES KEMENTRIAN KESEHATAN BANDUNG PKS Tri dharma 7-Sep-2025 Berakhir
RSUD KABUPATEN NUNUKAN PKS Tri dharma 16-Oct-2025 Berakhir
IKATAN PENYULUH ANTIKORUPSI (IPAK) BORNEO TARAKAN PKS Lainnya 3-Dec-2024 Berakhir
INTERNATIONAL HEALTCARE TRAINING PROGRAM (IHTP) MoU Pendidikan 15-Nov-2026 Aktif
PT. OS SELNAJAYA INDONESIA PKS Belum diklasifikasi 15-Nov-2026 Aktif
POLRES TARAKAN POLDA KALTARA PKS Belum diklasifikasi 13-Oct-2026 Aktif
PEMERINTAH PROVINSI (PEMROV) KALTARA PKS Belum diklasifikasi 13-Jun-2026 Aktif
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN PKS Belum diklasifikasi 14-Jun-2026 Aktif
TK HANG TUAH KOTA TARAKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 7-Feb-2027 Aktif
KB. BINA ANAPRASA ACI KOTA TARAKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 7-Feb-2027 Aktif
SMK KESEHATAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 30-Aug-2027 Aktif
SDN 023 TARAKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 24-Mar-2026 Berakhir
PEMKAB BULUNGAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 17-Mar-2027 Aktif
APOTIK IBU Belum dicatat Belum diklasifikasi 7-Dec-2025 Berakhir
APOTIK KUSUMA BANGSA Belum dicatat Belum diklasifikasi 17-Oct-2025 Berakhir
APOTIK BERINGIN Belum dicatat Belum diklasifikasi 12-Dec-2025 Berakhir
APOTIK SIAP 24 JAM Belum dicatat Belum diklasifikasi 24-Oct-2025 Berakhir
APOTIK PERIKANAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 17-Oct-2025 Berakhir
APOTIK ANUGERAH Belum dicatat Belum diklasifikasi 17-Oct-2025 Berakhir
APOTIK TARAKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 22-Nov-2025 Berakhir
DINKES BULUNGAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 7-Mar-2028 Aktif
DINKES NUNUKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 26-Jan-2028 Aktif
UNIVERSITAS MEGA REZKY MAKASSAR Belum dicatat Belum diklasifikasi 27-Sep-2028 Aktif
APDFI Belum dicatat Belum diklasifikasi 31-Aug-2028 Aktif
RSAL ILYAS TARAKAN Belum dicatat Belum diklasifikasi 13-Nov-2026 Aktif
LAFI AD Belum dicatat Belum diklasifikasi 15-Jun-2026 Aktif
RSUKT PKS Belum diklasifikasi 26-Feb-2026 Berakhir
SEVIMA PKS Belum diklasifikasi 3-Jan-2025 Berakhir
RRI PKS Belum diklasifikasi 3-Jun-2026 Berakhir
BSI PKS Belum diklasifikasi - Berakhir
ASURANSI UMUM BUMIDA PKS Belum diklasifikasi 29-Nov-2024 Berakhir
DINKES TARAKAN PKS Belum diklasifikasi 23-Apr-2024 Berakhir
PEMKAB NUNUKAN PKS Belum diklasifikasi 23-Jul-2024 Berakhir
PEMKOT TARAKAN PKS Belum diklasifikasi 4-Mar-2024 Berakhir
YAGD 118 JAKARTA PKS Belum diklasifikasi 14-Sep-2023 Berakhir
PKM KARANG REJO TARAKAN PKS Belum diklasifikasi 8-Jun-2024 Berakhir
YAYASAN DON BOSCO PKS Belum diklasifikasi 24-Sep-2024 Berakhir
UNIERSITAS BRAWIJAYA MoU Belum diklasifikasi 27-May-2024 Berakhir
APOTIK VITA PLUS PKS Belum diklasifikasi 26-Nov-2022 Berakhir
RSUD dr. JUSUF SK TARAKAN PKS Belum diklasifikasi 13-Aug-2024 Berakhir
Siklus Mutu

PPEPP LPPM

Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan untuk setiap bidang.

01
P

Penetapan

Penetapan standar penelitian di Perguruan Tinggi Vokasi berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan kriteria minimum untuk mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian terapan dan pengembangan. Standar luaran penelitian mempertimbangkan kualitas hasil, relevansinya dengan kebutuhan dunia usaha/industri, serta dampak ekonomi dan sosialnya. Standar proses penelitian mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian yang sistematis. Sementara itu, standar masukan penelitian memastikan ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, pendanaan, dan sistem informasi yang memadai.

02
P

Pelaksanaan

Pelaksanaan standar penelitian fokus pada penelitian terapan dan pengembangan yang menghasilkan produk inovatif yang bermanfaat. Para peneliti diharapkan mematuhi metodologi, etika, keselamatan, dan keamanan. Hasil penelitian diintegrasikan ke dalam proses pendidikan melalui pembaruan materi, pelibatan mahasiswa dalam penelitian, dan diseminasi hasil. Pendokumentasian dan pelaporan proses serta hasil penelitian juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan standar ini.

03
E

Evaluasi

Evaluasi pemenuhan standar penelitian dilakukan dengan memantau dan mengukur ketercapaian standar secara berkala. Evaluasi kinerja didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan, seperti jumlah publikasi ilmiah, paten, dan keterlibatan industri. Audit internal penelitian oleh tim auditor menilai kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi sistem penelitian. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan mutu penelitian.

04
P

Pengendalian

Pengendalian pelaksanaan standar penelitian melibatkan analisis terhadap penyebab kegagalan dalam pencapaian standar serta penyusunan rencana tindakan korektif yang spesifik dan terukur, melibatkan pemangku kepentingan terkait. Implementasi tindakan korektif memerlukan alokasi sumber daya, koordinasi, dan pemantauan kemajuan secara berkala. Keberhasilan pelaksanaan tindakan korektif sangat bergantung pada komunikasi dan keterlibatan aktif para peneliti.

05
P

Peningkatan

Peningkatan standar penelitian dilakukan melalui perbaikan berkelanjutan. Upaya ini mencakup pengembangan kompetensi peneliti, penguatan infrastruktur, peningkatan kolaborasi, dan penerapan sistem penghargaan untuk mendorong kinerja unggul. Benchmarking terhadap standar eksternal digunakan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan dan mengadopsi praktik terbaik. Penetapan standar yang lebih tinggi dilakukan untuk mendorong peningkatan signifikan mutu penelitian, dengan mempertimbangkan visi dan misi PTV, perkembangan ilmu pengetahuan, serta kebutuhan industri dan masyarakat.

01
P

Penetapan

Penetapan standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) mencakup kriteria minimal terkait mutu, relevansi, dan kemanfaatan yang harus dipenuhi dalam luaran PkM. Standar proses PkM menyediakan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang terencana, terstruktur, dan akuntabel, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian. Standar masukan PkM berkaitan dengan sumber daya yang diperlukan, termasuk sarana prasarana, pendanaan, serta kompetensi dosen pelaksana PkM.

02
P

Pelaksanaan

Pelaksanaan standar PkM merupakan upaya hilirisasi hasil penelitian terapan dan pengembangan melalui diseminasi serta adopsi oleh masyarakat. Penerapan produk atau teknologi tepat guna dilakukan secara partisipatif dan inklusif, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat. Hasil PkM juga diintegrasikan dengan proses pendidikan dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) guna memperkuat kompetensi mahasiswa. Pendokumentasian dan pelaporan proses serta hasil PkM sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

03
E

Evaluasi

Evaluasi pemenuhan standar PkM melibatkan pemantauan dan pengukuran ketercapaian secara berkala, menggunakan indikator yang mencakup aspek input, proses, output, dan outcome. Evaluasi kinerja PkM didasarkan pada indikator relevansi, efisiensi, efektivitas, keberlanjutan, dan dampak. Audit mutu internal PkM dilakukan untuk menilai kesesuaian, efektivitas, dan efisiensi sistem pengelolaan, mengidentifikasi peluang perbaikan, serta memberikan rekomendasi pelaksanaan PkM.

04
P

Pengendalian

Pengendalian pelaksanaan standar PkM melibatkan analisis penyebab kegagalan dalam pencapaian standar, menggunakan metode seperti fishbone diagram atau analisis akar masalah. Rencana tindakan korektif disusun untuk mengatasi akar masalah dan meningkatkan kinerja, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. Implementasi tindakan korektif membutuhkan alokasi sumber daya, koordinasi, pemantauan, dan komunikasi yang efektif di antara pemangku kepentingan.

05
P

Peningkatan

Peningkatan standar PkM merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan dan meningkatkan mutu serta dampak kegiatan PkM. Proses peningkatan mutu dilakukan melalui evaluasi, refleksi, dan tindakan yang sistematis dan terencana. Benchmarking terhadap standar eksternal digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan, menetapkan target peningkatan, dan mengadopsi praktik terbaik. Penetapan standar baru yang lebih tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu dan dampak PkM secara signifikan melalui investasi strategis dan keterlibatan pemangku kepentingan.

01
P

Penetapan

Penetapan standar kerjasama di Perguruan Tinggi Vokasi dimulai dengan identifikasi mitra yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusi. Proses ini mencakup analisis mendalam terhadap profil, keunggulan, dan kebutuhan calon mitra, memastikan kesesuaian dengan program studi dan bidang keahlian yang ada. Rencana kerjasama yang komprehensif disusun melalui komunikasi intensif untuk menetapkan tujuan, ruang lingkup, durasi, bentuk kerjasama, sumber daya, serta mekanisme komunikasi. Indikator kinerja yang spesifik dan terukur ditetapkan untuk menilai keberhasilan dan dampak kerjasama.

02
P

Pelaksanaan

Pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan mencakup pertukaran mahasiswa dan dosen, pengembangan kurikulum bersama, serta program magang. Dalam bidang penelitian, perguruan tinggi berkolaborasi dengan mitra untuk penelitian bersama, berbagi sumber daya, dan komersialisasi hasil. Pada bidang pengabdian masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan untuk menyelesaikan masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pelatihan dan pemberdayaan.

03
E

Evaluasi

Evaluasi standar kerjasama dilakukan secara berkala oleh tim evaluator untuk memastikan pencapaian target, penggunaan sumber daya, dan mengidentifikasi kendala. Kinerja kerjasama dinilai berdasarkan pencapaian target, mutu output, efisiensi, dan dampak. Evaluasi ini dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan disajikan dalam laporan pencapaian.

04
P

Pengendalian

Pengendalian pelaksanaan standar dilakukan melalui analisis hasil evaluasi untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan, serta merumuskan tindakan korektif dan pencegahan. Tindakan korektif dapat mencakup perubahan proses atau sumber daya, sementara tindakan pencegahan proaktif melibatkan pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan kapasitas.

05
P

Peningkatan

Peningkatan standar kerjasama dilakukan dengan mengidentifikasi aspek yang dapat diperbaiki, berdasarkan hasil evaluasi, masukan mitra, dan benchmarking. Aspek peningkatan mencakup mutu output, efisiensi, efektivitas komunikasi, dan dampak jangka panjang. Dokumentasi hasil identifikasi peningkatan ini menjadi dasar untuk penyempurnaan standar kerjasama yang lebih komprehensif dan terukur, selaras dengan visi dan misi institusi.

Standar Mutu

Standar LPPM

Standar Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.

Standar Penelitian

Standar luaran, proses, dan masukan penelitian terapan.

A

Luaran

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 53:
Ayat (1): Standar luaran penelitian merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian.
Ayat (2): Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.
Ayat (3): Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
Ayat (4): Ketentuan ayat (3) dikecualikan bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 47 ayat (1): Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal mengenai hasil yang diperoleh dari kegiatan penelitian, termasuk publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan teknologi tepat guna.
Pasal 48 ayat (1): Perguruan tinggi wajib menghasilkan luaran penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kesejahteraan masyarakat.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 8 BAN-PT: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup mutu, relevansi, dan kemanfaatan luaran penelitian.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan mutu, relevansi, dan kemanfaatan penelitian yang mendukung visi institusi sebagai Politeknik Global dan Unggul dalam Inovasi Teknologi Hijau pada tahun 2045.
Meningkatkan aksesibilitas hasil penelitian kepada masyarakat melalui lisensi terbuka.
Indikator Kewajiban Institusi
Mutu: Menghasilkan luaran penelitian yang bermutu tinggi sesuai dengan standar internasional, dengan fokus pada inovasi teknologi ramah lingkungan.
Relevansi: Penelitian harus relevan dengan kebutuhan industri, masyarakat, dan mendukung pencapaian visi dan misi institusi.
Kemanfaatan: Hasil penelitian memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
Aksesibilitas: Memaksimalkan penggunaan lisensi terbuka atau mekanisme lain untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada masyarakat, terutama penelitian yang dibiayai oleh Pemerintah.
Pengecualian: Mengidentifikasi dan mengelola penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum, sesuai dengan ayat (4).
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (untuk pengelolaan repositori institusi).
Komite Etika Penelitian.
Dosen dan Peneliti.
Unit Penjaminan Mutu.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Mutu: 30% publikasi ilmiah terbit di jurnal internasional bereputasi.
Relevansi: 50% penelitian sesuai dengan roadmap penelitian institusi.
Kemanfaatan: 20% hasil penelitian diaplikasikan dalam masyarakat atau industri.
Aksesibilitas: 40% hasil penelitian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Mutu: 60% publikasi ilmiah terbit di jurnal internasional bereputasi.
Relevansi: 80% penelitian sesuai dengan roadmap penelitian institusi dan kebutuhan masyarakat.
Kemanfaatan: 50% hasil penelitian diaplikasikan dalam masyarakat atau industri.
Aksesibilitas: 80% hasil penelitian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Pengecualian: Semua penelitian yang dikecualikan diidentifikasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen dan peneliti Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Menghasilkan luaran penelitian yang bermutu, relevan, dan bermanfaat, serta menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui lisensi terbuka atau mekanisme akses terbuka lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Competence:

Mampu melakukan penelitian berkualitas tinggi yang mendukung visi dan misi institusi.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan industri untuk memastikan relevansi penelitian.
Mampu menghasilkan hasil penelitian yang dapat diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mampu menggunakan platform akses terbuka dan memahami lisensi terbuka untuk penyebarluasan hasil penelitian.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Mutu: 60% publikasi ilmiah terbit di jurnal internasional bereputasi.
Relevansi: 80% penelitian sesuai dengan roadmap institusi dan kebutuhan masyarakat.
Kemanfaatan: 50% hasil penelitian diaplikasikan dalam masyarakat atau industri.
Aksesibilitas: 80% hasil penelitian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Pengecualian: Semua penelitian yang dikecualikan diidentifikasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menghasilkan luaran penelitian yang bermutu, relevan, dan bermanfaat, serta mendukung misi dan visi institusi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Menetapkan target mutu publikasi yang lebih tinggi dengan fokus pada jurnal internasional bereputasi.
Mewajibkan penyebarluasan hasil penelitian melalui lisensi terbuka, sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (3).
Meningkatkan kemanfaatan penelitian dengan target aplikasi dalam masyarakat atau industri.
Mengelola pengecualian sesuai ketentuan untuk penelitian yang bersifat rahasia atau membahayakan.
Bukti Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah: Daftar publikasi ilmiah dosen dan peneliti di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi.
Roadmap Penelitian: Dokumen roadmap penelitian institusi dan laporan kesesuaian penelitian dengan roadmap.
Aplikasi Penelitian: Dokumentasi penerapan hasil penelitian dalam masyarakat atau industri.
Repositori Institusi: Platform repositori dengan hasil penelitian yang diunggah dengan lisensi terbuka.
Kebijakan Akses Terbuka: Dokumen kebijakan institusi mengenai penggunaan lisensi terbuka dan penyebarluasan hasil penelitian.
Daftar Penelitian Dikecualikan: Data penelitian yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai ketentuan, beserta alasan dan pengelolaannya.
Laporan Evaluasi: Hasil evaluasi mutu, relevansi, dan kemanfaatan penelitian oleh Unit Penjaminan Mutu.
B

Proses Penelitian

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 54:
Ayat (1): Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
Ayat (2): Standar proses penelitian ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 45 ayat (1): Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian.
Pasal 46 ayat (1): Perguruan tinggi wajib menjamin bahwa proses penelitian dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 8 BAN-PT: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup kualitas proses penelitian, termasuk pengelolaan penelitian.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses dan pengelolaan penelitian yang berfokus pada inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Indikator Kewajiban Institusi
Menyusun standar proses penelitian yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
Memastikan proses dan pengelolaan penelitian mendukung misi Politeknik Kaltara dan sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness).
Mengimplementasikan sistem informasi penelitian untuk pengelolaan proposal, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Membentuk unit atau tim pengelola penelitian yang bertanggung jawab atas penilaian, pengawasan, dan pengendalian penelitian.
Memberikan pelatihan kepada dosen dan peneliti mengenai perencanaan, metodologi, etika penelitian, dan pengelolaan penelitian.
Melakukan evaluasi dan monitoring berkala terhadap seluruh tahapan proses penelitian.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Unit Pengelola Penelitian (misalnya, Komite Penelitian).
Komite Etika Penelitian.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen dan Peneliti.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Perencanaan: 60% penelitian dosen memiliki proposal yang sesuai standar.
Pelaksanaan: 70% penelitian dilaksanakan sesuai jadwal.
Penilaian: 50% penelitian dievaluasi oleh reviewer internal.
Pengawasan dan Pengendalian: 40% penelitian dimonitor secara berkala.
Pelatihan: 40% dosen mengikuti pelatihan penelitian.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Perencanaan: 100% penelitian dosen memiliki proposal yang sesuai standar dan disetujui sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan: 90% penelitian dilaksanakan sesuai jadwal dan rencana.
Penilaian: 100% penelitian dievaluasi oleh reviewer internal dan eksternal jika diperlukan.
Pengawasan dan Pengendalian: 100% penelitian dimonitor dan dikendalikan oleh unit pengelola penelitian.
Pelatihan: 80% dosen telah mengikuti pelatihan mengenai perencanaan, metodologi, etika, dan pengelolaan penelitian.
Sistem Informasi: Sistem informasi penelitian terintegrasi dan digunakan oleh 100% dosen dan peneliti.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen dan peneliti Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Melaksanakan proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian sesuai dengan standar yang ditetapkan, mendukung misi institusi, dan mengikuti prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

C. Competence:

Mampu merancang proposal penelitian yang berkualitas dan relevan.
Mampu melaksanakan penelitian sesuai metodologi yang tepat dan jadwal yang ditetapkan.
Mampu melakukan penilaian dan evaluasi atas penelitian secara obyektif.
Memahami dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan penelitian.
Mampu menggunakan sistem informasi penelitian untuk seluruh tahapan.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Perencanaan: 100% penelitian memiliki proposal standar dan disetujui sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan: 90% penelitian selesai sesuai jadwal dan rencana.
Penilaian: 100% penelitian dievaluasi oleh reviewer internal/eksternal.
Pengawasan dan Pengendalian: 100% penelitian dimonitor dan dikendalikan oleh unit pengelola.
Pelatihan: 80% dosen mengikuti pelatihan terkait.
Sistem Informasi: Digunakan oleh 100% dosen dan peneliti.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menjamin proses penelitian dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Pelampauan yang Dilakukan:
Memperluas standar proses penelitian dengan menambahkan aspek penilaian, pengawasan, dan pengendalian, sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 54 ayat (1).
Menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam pengelolaan penelitian, melebihi standar minimal.
Mengimplementasikan sistem informasi penelitian terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Menetapkan target kepatuhan dan kualitas yang lebih tinggi dalam seluruh tahapan penelitian.
Bukti Pelaksanaan
Panduan dan Standar Proses Penelitian: Dokumen resmi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian penelitian.
Sistem Informasi Penelitian: Bukti implementasi dan penggunaan sistem oleh dosen dan peneliti.
Proposal Penelitian: Dokumen proposal penelitian yang disetujui sebelum pelaksanaan.
Laporan Penilaian: Hasil evaluasi penelitian oleh reviewer internal/eksternal.
Laporan Monitoring dan Pengendalian: Dokumen hasil monitoring dan pengendalian oleh unit pengelola penelitian.
Daftar Hadir Pelatihan: Data keikutsertaan dosen dalam pelatihan terkait penelitian.
Laporan Penelitian: Laporan akhir penelitian yang sesuai dengan format dan standar yang ditetapkan.
Dokumentasi Tata Kelola: Kebijakan dan prosedur yang menunjukkan penerapan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam pengelolaan penelitian.
C

Masukan

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 57:
Ayat (1): Standar masukan penelitian merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
Ayat (2): Standar masukan penelitian minimal mencakup:

a. Penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian;

b. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

c. Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.

SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 43 ayat (1): Standar masukan penelitian merupakan kriteria minimal tentang sumber daya yang digunakan dalam penelitian, termasuk sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan teknologi informasi.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 6 BAN-PT: Sumber Daya Manusia, mencakup kualifikasi dan kompetensi dosen.
Kriteria 7 BAN-PT: Keuangan, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi, mencakup ketersediaan dan pemanfaatan untuk mendukung penelitian.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan akses terhadap sarana dan prasarana penelitian yang mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan.
Meningkatkan kompetensi dosen dalam penelitian melalui pelatihan dan penugasan.
Mengimplementasikan sistem teknologi informasi untuk pengelolaan penelitian.
Indikator Kewajiban Institusi
Sarana dan Prasarana:
Menyediakan akses memadai terhadap laboratorium, peralatan penelitian, dan fasilitas lainnya yang mendukung penelitian.
Pembiayaan:
Menyediakan dana penelitian yang memadai, termasuk dana internal dan bantuan dalam pengajuan dana eksternal.
Penugasan Dosen:
Menetapkan beban kerja dosen dalam penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meningkatkan kompetensi dosen melalui pelatihan, workshop, dan program peningkatan kapasitas lainnya.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK):
Mengimplementasikan sistem berbasis TIK yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
Kesesuaian dengan Misi Institusi:
Seluruh masukan penelitian harus mendukung misi Politeknik Kaltara dalam inovasi teknologi ramah lingkungan.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ketua Program Studi.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen dan Peneliti.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Sarana dan Prasarana: 70% dosen memiliki akses memadai ke laboratorium dan peralatan penelitian.
Pembiayaan: Total dana penelitian sebesar Rp. 1 miliar per tahun, dengan 30% berasal dari dana internal.
Penugasan Dosen: 50% dosen aktif dalam penelitian, 40% dosen telah mengikuti pelatihan penelitian.
TIK: Sistem informasi penelitian belum terintegrasi, penggunaan TIK dalam penelitian sebesar 50%.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Sarana dan Prasarana: 100% dosen memiliki akses memadai ke sarana dan prasarana penelitian.
Pembiayaan: Total dana penelitian meningkat menjadi Rp. 2 miliar per tahun, dengan 50% berasal dari dana internal.
Penugasan Dosen: 80% dosen aktif dalam penelitian, 70% dosen telah mengikuti pelatihan penelitian.
TIK: Sistem informasi penelitian terintegrasi dan digunakan oleh 100% dosen dan peneliti.
Kesesuaian dengan Misi: Seluruh masukan penelitian mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai misi institusi.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen, peneliti, dan staf Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Memanfaatkan akses yang disediakan terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan, dan sistem TIK untuk melaksanakan penelitian yang mendukung misi institusi.

C. Competence:

Mampu menggunakan sarana dan prasarana penelitian secara efektif.
Mampu mengelola dana penelitian sesuai dengan peraturan.
Mampu meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan penugasan penelitian.
Mampu menggunakan sistem TIK untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan penelitian.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Sarana dan Prasarana: 100% dosen memiliki akses memadai.
Pembiayaan: Total dana penelitian mencapai Rp. 2 miliar per tahun dengan 50% dana internal.
Penugasan Dosen: 80% dosen aktif dalam penelitian, 70% telah mengikuti pelatihan.
TIK: Sistem informasi penelitian digunakan oleh 100% dosen dan peneliti.
Kesesuaian dengan Misi: 100% penelitian mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menyediakan sumber daya yang memadai untuk penelitian, termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, dana, dan teknologi informasi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Meningkatkan akses dan kualitas sarana dan prasarana penelitian hingga 100% dosen terfasilitasi.
Meningkatkan pembiayaan penelitian secara signifikan dengan proporsi dana internal yang lebih besar.
Menetapkan target peningkatan kompetensi dosen melalui pelatihan dan penugasan penelitian yang lebih tinggi.
Mengimplementasikan sistem TIK terintegrasi yang andal dan digunakan oleh seluruh dosen dan peneliti.
Fokus pada penelitian yang mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai misi institusi.
Bukti Pelaksanaan
Data Sarana dan Prasarana: Inventarisasi fasilitas penelitian dan aksesibilitas bagi dosen.
Laporan Keuangan Penelitian: Dokumen anggaran dan realisasi dana penelitian, sumber dana, dan penggunaannya.
Daftar Penugasan Dosen: Data dosen yang terlibat dalam penelitian dan pelatihan yang diikuti.
Sistem Informasi Penelitian: Bukti implementasi dan penggunaan sistem oleh dosen dan peneliti.
Dokumentasi Penelitian: Laporan penelitian yang menunjukkan dukungan terhadap misi institusi.
Laporan Evaluasi: Hasil evaluasi Unit Penjaminan Mutu terkait masukan penelitian.

Standar Pengabdian

Standar luaran, proses, dan masukan pengabdian kepada masyarakat.

A

Luaran

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 59:
Ayat (1): Standar luaran pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (2): Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.
Ayat (3): Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 51 ayat (1): Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 8 BAN-PT: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup mutu, relevansi, dan kemanfaatan luaran pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan mutu, relevansi, dan kemanfaatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung visi institusi sebagai Politeknik Global dan Unggul dalam Inovasi Teknologi Hijau pada tahun 2045.
Meningkatkan aksesibilitas hasil pengabdian kepada masyarakat melalui lisensi terbuka.
Indikator Kewajiban Institusi
Mutu: Menghasilkan luaran pengabdian kepada masyarakat yang bermutu tinggi, sesuai dengan standar nasional dan internasional, terutama dalam inovasi teknologi ramah lingkungan.
Relevansi: Kegiatan pengabdian harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, dan mendukung pencapaian visi dan misi institusi.
Kemanfaatan: Hasil pengabdian memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Aksesibilitas: Memaksimalkan penggunaan lisensi terbuka atau mekanisme lain untuk menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
Pengecualian: Mengidentifikasi dan mengelola kegiatan pengabdian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum, sesuai dengan ayat (3) dan (4).
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (untuk pengelolaan repositori institusi).
Dosen dan Pelaksana Pengabdian.
Unit Penjaminan Mutu.
Komite Etika Pengabdian kepada Masyarakat (jika diperlukan).
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Mutu: 40% kegiatan pengabdian memiliki luaran yang memenuhi standar mutu institusi.
Relevansi: 50% kegiatan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kemanfaatan: 30% hasil pengabdian memberikan dampak positif terukur pada masyarakat.
Aksesibilitas: 35% hasil pengabdian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Mutu: 80% kegiatan pengabdian memiliki luaran yang memenuhi atau melebihi standar mutu institusi.
Relevansi: 90% kegiatan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi institusi.
Kemanfaatan: 70% hasil pengabdian memberikan dampak positif terukur pada masyarakat.
Aksesibilitas: 80% hasil pengabdian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Pengecualian: Semua kegiatan pengabdian yang dikecualikan diidentifikasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen, mahasiswa, dan pelaksana pengabdian Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Menghasilkan luaran pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, dan bermanfaat, serta menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui lisensi terbuka atau mekanisme akses terbuka lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Competence:

Mampu merancang dan melaksanakan program pengabdian yang berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Mampu mengukur dan meningkatkan kemanfaatan hasil pengabdian bagi masyarakat.
Mampu menggunakan platform akses terbuka dan memahami lisensi terbuka untuk penyebarluasan hasil pengabdian.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Mutu: 80% kegiatan pengabdian memiliki luaran yang memenuhi atau melebihi standar mutu institusi.
Relevansi: 90% kegiatan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi institusi.
Kemanfaatan: 70% hasil pengabdian memberikan dampak positif terukur pada masyarakat.
Aksesibilitas: 80% hasil pengabdian tersedia dalam repositori institusi dengan lisensi terbuka.
Pengecualian: Semua kegiatan pengabdian yang dikecualikan diidentifikasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menghasilkan luaran pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, dan bermanfaat, serta mendukung misi dan visi institusi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Menetapkan target mutu dan kemanfaatan yang lebih tinggi dengan fokus pada dampak positif terukur pada masyarakat.
Mewajibkan penyebarluasan hasil pengabdian melalui lisensi terbuka, sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (3).
Mengimplementasikan mekanisme evaluasi dampak pengabdian kepada masyarakat.
Mengelola pengecualian sesuai ketentuan untuk kegiatan pengabdian yang bersifat rahasia atau membahayakan.
Bukti Pelaksanaan
Dokumentasi Kegiatan Pengabdian: Laporan lengkap kegiatan pengabdian yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Evaluasi Mutu dan Kemanfaatan: Hasil evaluasi terhadap mutu, relevansi, dan kemanfaatan kegiatan pengabdian oleh Unit Penjaminan Mutu.
Repositori Institusi: Platform repositori dengan hasil pengabdian yang diunggah dengan lisensi terbuka.
Kebijakan Akses Terbuka: Dokumen kebijakan institusi mengenai penggunaan lisensi terbuka dan penyebarluasan hasil pengabdian.
Daftar Kegiatan Dikecualikan: Data kegiatan pengabdian yang bersifat rahasia atau dikecualikan, beserta alasan dan pengelolaannya.
Bukti Dampak pada Masyarakat: Testimoni, survei, dan data lain yang menunjukkan dampak positif kegiatan pengabdian pada masyarakat.
B

Proses

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62:
Pasal 60 Ayat (1): Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 60 Ayat (2): Standar proses pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Pasal 61 Ayat (1): Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 61 Ayat (2): Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi menetapkan:

a. Kode etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Ketentuan dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan

d. Persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya.

Pasal 62 Ayat (1): Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh:

a. Dosen;

b. Dosen bersama mahasiswa; dan/atau

c. Mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Pasal 62 Ayat (2): Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 62 Ayat (3): Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 49 ayat (1): Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 50 ayat (1): Perguruan tinggi wajib menjamin bahwa proses pengabdian kepada masyarakat dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 8 BAN-PT: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup kualitas proses pengabdian kepada masyarakat, termasuk pengelolaan dan tata kelola, serta keterlibatan dosen dan mahasiswa.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Mendorong keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Menetapkan kode etik pengabdian kepada masyarakat dan mengelola hak atas kekayaan intelektual.
Indikator Kewajiban Institusi
Standar Proses Pengabdian:
Menyusun standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan.
Kode Etik Pengabdian:
Menetapkan kode etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan HKI:
Mengelola dan menetapkan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kerja Sama Pengabdian:
Menetapkan ketentuan dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat dengan pihak eksternal.
Diseminasi Hasil Pengabdian:
Menetapkan persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisannya.
Pelaksanaan oleh Dosen dan Mahasiswa:
Memfasilitasi pelaksanaan pengabdian oleh dosen, dosen bersama mahasiswa, dan mahasiswa dengan bimbingan dosen.
Bimbingan Dosen:
Memastikan pengabdian oleh mahasiswa untuk pengakuan SKS dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan.
Prinsip Tata Kelola yang Baik:
Mengelola pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan).
Sistem Informasi Pengabdian:
Mengimplementasikan sistem informasi terintegrasi untuk pengelolaan pengabdian.
Pelatihan Dosen dan Mahasiswa:
Memberikan pelatihan mengenai perencanaan, metodologi, etika pengabdian, dan pengelolaan kegiatan kepada dosen dan mahasiswa.
Monitoring dan Evaluasi:
Melakukan evaluasi dan monitoring berkala terhadap seluruh tahapan proses pengabdian kepada masyarakat.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Unit Pengelola Pengabdian kepada Masyarakat (Komite Pengabdian kepada Masyarakat).
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen dan Pelaksana Pengabdian.
Mahasiswa (dengan bimbingan dosen).
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (untuk sistem informasi).
Komite Etika Pengabdian kepada Masyarakat (untuk pengawasan kode etik).
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Perencanaan: 60% kegiatan pengabdian memiliki proposal yang sesuai standar.
Pelaksanaan: 70% kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal.
Penilaian: 50% kegiatan dievaluasi oleh reviewer internal.
Pengawasan dan Pengendalian: 40% kegiatan dimonitor secara berkala.
Kode Etik: Kode etik pengabdian belum ditetapkan.
Pelatihan: 40% dosen mengikuti pelatihan pengabdian kepada masyarakat.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Perencanaan: 100% kegiatan pengabdian memiliki proposal standar dan disetujui sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan: 90% kegiatan selesai sesuai jadwal dan rencana.
Penilaian: 100% kegiatan dievaluasi oleh reviewer internal/eksternal.
Pengawasan dan Pengendalian: 100% kegiatan dimonitor dan dikendalikan oleh unit pengelola pengabdian.
Kode Etik: Kode etik pengabdian ditetapkan dan diterapkan.
HKI: Pengelolaan HKI dari hasil pengabdian sesuai peraturan.
Kerja Sama: Ketentuan kerja sama pengabdian ditetapkan.
Diseminasi: Persyaratan diseminasi hasil pengabdian ditetapkan.
Pelatihan: 80% dosen dan 50% mahasiswa mengikuti pelatihan terkait.
Sistem Informasi: Digunakan oleh 100% dosen dan pelaksana pengabdian.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen, mahasiswa, dan pelaksana pengabdian Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Melaksanakan proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan sesuai dengan standar yang ditetapkan, mendukung misi institusi, dan mengikuti prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Mematuhi kode etik pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan terkait HKI, kerja sama, dan diseminasi hasil.

C. Competence:

Mampu merancang proposal pengabdian yang berkualitas dan relevan.
Mampu melaksanakan kegiatan pengabdian sesuai metodologi yang tepat dan jadwal yang ditetapkan.
Mampu melakukan penilaian dan evaluasi atas kegiatan secara obyektif.
Memahami dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan pengabdian.
Memahami dan menerapkan kode etik pengabdian, pengelolaan HKI, ketentuan kerja sama, dan diseminasi hasil.
Mampu membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengabdian.
Mampu menggunakan sistem informasi pengabdian untuk seluruh tahapan.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Perencanaan: 100% kegiatan memiliki proposal standar dan disetujui sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan: 90% kegiatan selesai sesuai jadwal dan rencana.
Penilaian: 100% kegiatan dievaluasi oleh reviewer internal/eksternal.
Pengawasan dan Pengendalian: 100% kegiatan dimonitor dan dikendalikan oleh unit pengelola.
Kode Etik: Kode etik diterapkan oleh 100% pelaksana.
HKI: Pengelolaan HKI diterapkan pada 100% kegiatan yang relevan.
Kerja Sama: Ketentuan kerja sama diterapkan pada 100% kegiatan yang melibatkan pihak eksternal.
Diseminasi: Persyaratan diseminasi dipenuhi pada 100% hasil pengabdian.
Pelatihan: 80% dosen dan 50% mahasiswa mengikuti pelatihan terkait.
Sistem Informasi: Digunakan oleh 100% dosen dan pelaksana pengabdian.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menjamin proses pengabdian kepada masyarakat dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Pelampauan yang Dilakukan:
Memperluas standar proses pengabdian dengan menambahkan aspek penilaian, pengawasan, dan pengendalian, serta penetapan kode etik, pengelolaan HKI, ketentuan kerja sama, dan diseminasi hasil, sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 60, 61, dan 62.
Menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam pengelolaan pengabdian, melebihi standar minimal.
Mengimplementasikan sistem informasi pengabdian terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Menetapkan target kepatuhan dan kualitas yang lebih tinggi dalam seluruh tahapan pengabdian kepada masyarakat.
Mendorong keterlibatan mahasiswa dalam pengabdian dengan bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan.
Bukti Pelaksanaan
Panduan dan Standar Proses Pengabdian: Dokumen resmi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian pengabdian kepada masyarakat.
Kode Etik Pengabdian: Dokumen kode etik yang ditetapkan dan diterapkan.
Pengelolaan HKI: Dokumen pengaturan pengelolaan dan kepemilikan HKI dari hasil pengabdian.
Ketentuan Kerja Sama: Dokumen ketentuan kerja sama pengabdian dengan pihak eksternal.
Persyaratan Diseminasi: Dokumen persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian dan ketentuan penulisannya.
Sistem Informasi Pengabdian: Bukti implementasi dan penggunaan sistem oleh dosen dan pelaksana pengabdian.
Proposal dan Laporan Kegiatan: Dokumen proposal dan laporan kegiatan pengabdian yang sesuai standar.
Laporan Penilaian: Hasil evaluasi kegiatan oleh reviewer internal/eksternal.
Laporan Monitoring dan Pengendalian: Dokumen hasil monitoring dan pengendalian oleh unit pengelola pengabdian.
Daftar Hadir Pelatihan: Data keikutsertaan dosen dan mahasiswa dalam pelatihan terkait pengabdian kepada masyarakat.
Dokumentasi Tata Kelola: Kebijakan dan prosedur yang menunjukkan penerapan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam pengelolaan pengabdian.
C

Masukan

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 63:
Ayat (1): Standar masukan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
Ayat (2): Standar masukan pengabdian kepada masyarakat minimal mencakup:

a. Penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat;

b. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

c. Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.

SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 43 ayat (1): Standar masukan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sumber daya yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat, termasuk sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan teknologi informasi.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 6 BAN-PT: Sumber Daya Manusia, mencakup kualifikasi dan kompetensi dosen.
Kriteria 7 BAN-PT: Keuangan, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi, mencakup ketersediaan dan pemanfaatan untuk mendukung pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Meningkatkan akses terhadap sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan.
Meningkatkan kompetensi dosen dalam pengabdian melalui pelatihan dan penugasan.
Mengimplementasikan sistem teknologi informasi untuk pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Kewajiban Institusi
Sarana dan Prasarana:
Menyediakan akses memadai terhadap fasilitas, peralatan, dan infrastruktur yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pembiayaan:
Menyediakan dana pengabdian kepada masyarakat yang memadai, termasuk dana internal dan bantuan dalam pengajuan dana eksternal.
Penugasan Dosen:
Menetapkan beban kerja dosen dalam pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meningkatkan kompetensi dosen melalui pelatihan, workshop, dan program peningkatan kapasitas lainnya.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK):
Mengimplementasikan sistem berbasis TIK yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Kesesuaian dengan Misi Institusi:
Seluruh masukan pengabdian kepada masyarakat harus mendukung misi Politeknik Kaltara dalam inovasi teknologi ramah lingkungan.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ketua Program Studi.
Unit Penjaminan Mutu.
Dosen dan Pelaksana Pengabdian.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Sarana dan Prasarana: 65% dosen memiliki akses memadai ke fasilitas pengabdian.
Pembiayaan: Total dana pengabdian sebesar Rp. 800 juta per tahun, dengan 30% berasal dari dana internal.
Penugasan Dosen: 50% dosen aktif dalam pengabdian, 40% dosen telah mengikuti pelatihan pengabdian kepada masyarakat.
TIK: Sistem informasi pengabdian belum terintegrasi, penggunaan TIK dalam pengabdian sebesar 50%.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Sarana dan Prasarana: 100% dosen memiliki akses memadai ke sarana dan prasarana pengabdian.
Pembiayaan: Total dana pengabdian meningkat menjadi Rp. 1,5 miliar per tahun, dengan 50% berasal dari dana internal.
Penugasan Dosen: 80% dosen aktif dalam pengabdian, 70% telah mengikuti pelatihan pengabdian kepada masyarakat.
TIK: Sistem informasi pengabdian terintegrasi dan digunakan oleh 100% dosen dan pelaksana pengabdian.
Kesesuaian dengan Misi: Seluruh masukan pengabdian mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai misi institusi.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Dosen, pelaksana pengabdian, dan staf Politeknik Kaltara.

B. Behavior:

Memanfaatkan akses yang disediakan terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan, dan sistem TIK untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung misi institusi.

C. Competence:

Mampu menggunakan sarana dan prasarana pengabdian secara efektif.
Mampu mengelola dana pengabdian sesuai dengan peraturan.
Mampu meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan penugasan pengabdian.
Mampu menggunakan sistem TIK untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan pengabdian.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Sarana dan Prasarana: 100% dosen memiliki akses memadai.
Pembiayaan: Total dana pengabdian mencapai Rp. 1,5 miliar per tahun dengan 50% dana internal.
Penugasan Dosen: 80% dosen aktif dalam pengabdian, 70% telah mengikuti pelatihan.
TIK: Sistem informasi pengabdian digunakan oleh 100% dosen dan pelaksana pengabdian.
Kesesuaian dengan Misi: 100% pengabdian mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal: Perguruan tinggi wajib menyediakan sumber daya yang memadai untuk pengabdian kepada masyarakat, termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, dana, dan teknologi informasi.
Pelampauan yang Dilakukan:
Meningkatkan akses dan kualitas sarana dan prasarana pengabdian hingga 100% dosen terfasilitasi.
Meningkatkan pembiayaan pengabdian secara signifikan dengan proporsi dana internal yang lebih besar.
Menetapkan target peningkatan kompetensi dosen melalui pelatihan dan penugasan pengabdian yang lebih tinggi.
Mengimplementasikan sistem TIK terintegrasi yang andal dan digunakan oleh seluruh dosen dan pelaksana pengabdian.
Fokus pada pengabdian yang mendukung inovasi teknologi ramah lingkungan sesuai misi institusi.
Bukti Pelaksanaan
Data Sarana dan Prasarana: Inventarisasi fasilitas pengabdian dan aksesibilitas bagi dosen.
Laporan Keuangan Pengabdian: Dokumen anggaran dan realisasi dana pengabdian, sumber dana, dan penggunaannya.
Daftar Penugasan Dosen: Data dosen yang terlibat dalam pengabdian dan pelatihan yang diikuti.
Sistem Informasi Pengabdian: Bukti implementasi dan penggunaan sistem oleh dosen dan pelaksana pengabdian.
Dokumentasi Pengabdian: Laporan pengabdian yang menunjukkan dukungan terhadap misi institusi.
Laporan Evaluasi: Hasil evaluasi Unit Penjaminan Mutu terkait masukan pengabdian kepada masyarakat.

Standar Kerja Sama

Standar pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, dan keberlanjutan kerja sama.

Referensi Standar
Permendikbud No. 53 Tahun 2023 Pasal 51-55:
Pasal 51 Ayat (1): Standar sistem informasi merupakan kriteria minimal mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan untuk menunjang proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 52:
Ayat (1): Sistem informasi perguruan tinggi mencakup sistem informasi akademik, keuangan, administrasi, dan sistem pendukung lainnya.
Ayat (2): Pengelolaan sistem informasi meliputi perencanaan, pengembangan, implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi.
Ayat (3): Sistem informasi harus mendukung integrasi data antar unit kerja dan memfasilitasi pengambilan keputusan berbasis data.
Pasal 53 Ayat (1): Standar kerjasama merupakan kriteria minimal mengenai bentuk, mekanisme, dan evaluasi kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung misi dan visi perguruan tinggi.
Pasal 53 Ayat (2): Perguruan tinggi wajib menjalin kerjasama dengan dunia usaha, industri, lembaga penelitian, dan institusi pendidikan lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 54:
Ayat (1): Kerjasama harus didokumentasikan dalam bentuk MoU, MoA, atau perjanjian resmi lainnya.
Ayat (2): Kerjasama harus memiliki tujuan yang jelas, manfaat yang saling menguntungkan, serta mekanisme evaluasi dan pemantauan yang terstruktur.
Pasal 55:
Ayat (1): Kerjasama harus mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan dan pengembangan institusi.
Ayat (2): Perguruan tinggi harus mengevaluasi efektivitas kerjasama secara berkala dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
SN Dikti Pasal Terkait:
Pasal 35 Ayat (1): Standar kerjasama mencakup kriteria minimal mengenai bentuk dan mekanisme kerjasama dengan berbagai pihak.
Pasal 36 Ayat (1): Perguruan tinggi wajib menjalin kerjasama yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Akreditasi:
Kriteria 4 BAN-PT: Hubungan dengan Dunia Usaha dan Industri, mencakup bentuk kerjasama, manfaat, dan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Indikator Renstra Politeknik Kaltara:
Mengembangkan Kerjasama Strategis: Menjalin kerjasama dengan industri, lembaga penelitian, dan institusi pendidikan lainnya untuk mendukung inovasi dan peningkatan kualitas.
Meningkatkan Dampak Pengabdian Masyarakat: Melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan.
Memfasilitasi Mobilitas Dosen dan Mahasiswa: Melalui program pertukaran dan kolaborasi internasional.
Mendukung Pembangunan Teknologi Ramah Lingkungan: Melalui kerjasama dengan industri yang fokus pada teknologi hijau.
Indikator Kewajiban Institusi
Menyusun dan Menjalin Kerjasama Strategis:
Menyusun daftar prioritas kerjasama dengan dunia usaha, industri, lembaga penelitian, dan institusi pendidikan lainnya.
Menjalin kerjasama dalam bentuk MoU, MoA, atau perjanjian resmi lainnya.
Menerapkan Konsep Teknologi Hijau dalam Kerjasama:
Mengintegrasikan prinsip teknologi hijau dalam setiap kerjasama yang dijalin.
Mengembangkan program bersama yang fokus pada pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
Memastikan Aksesibilitas dan Inklusivitas dalam Kerjasama:
Menjamin bahwa kerjasama dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika, termasuk penyandang disabilitas.
Menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai dalam setiap kerjasama.
Memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Kerjasama:
Menggunakan sistem informasi untuk mengelola dan memonitor setiap kerjasama.
Mengintegrasikan data kerjasama ke dalam sistem informasi institusi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Pelatihan dan Pengembangan SDM dalam Kerjasama:
Menyediakan pelatihan bagi staf yang terlibat dalam pengelolaan kerjasama.
Mengembangkan kompetensi staf dalam negosiasi dan manajemen kerjasama.
Evaluasi dan Pemantauan Kerjasama:
Menetapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap efektivitas kerjasama.
Melakukan pemantauan dan pelaporan hasil kerjasama kepada pimpinan institusi.
Meningkatkan Jumlah dan Kualitas Kerjasama:
Menargetkan peningkatan jumlah kerjasama strategis setiap tahun.
Memastikan kerjasama yang dijalin memberikan manfaat yang signifikan bagi institusi dan mitra kerjasama.
Penanggung Jawab
Direktur Politeknik Kaltara.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Industri.
Kepala Unit Pengelola Kerjasama.
Ketua Program Studi.
Unit Penjaminan Mutu.
Tim Pengembang Kerjasama.
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Terlibat dalam Kerjasama.
Target
Data Baseline (Tahun 2022):
Jumlah kerjasama strategis dengan dunia usaha dan industri sebanyak 10.
Penerapan konsep teknologi hijau dalam kerjasama mencapai 40%.
50% kerjasama mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan.
30% dosen dan tenaga kependidikan terlibat dalam kerjasama.
Target yang Ingin Dicapai (Pada tahun 2025):
Jumlah kerjasama strategis meningkat menjadi 30.
Penerapan konsep teknologi hijau dalam kerjasama mencapai 80%.
70% kerjasama mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan.
100% dosen dan tenaga kependidikan terlibat dalam setidaknya satu kerjasama.
Meningkatkan dampak positif dari setiap kerjasama terhadap kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengembangkan program pertukaran dosen dan mahasiswa dengan mitra kerjasama internasional sebanyak 5.
Melaksanakan proyek penelitian bersama dengan mitra industri yang fokus pada teknologi hijau.
Menjamin keberlanjutan setiap kerjasama melalui mekanisme evaluasi dan perbaikan berkala.
Pernyataan Standar (Format ABCD)

A. Audience:

Seluruh unit pengelola kerjasama di Politeknik Kaltara.
Staf administrasi kerjasama, dosen, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam kerjasama.
Mitra kerjasama dari dunia usaha, industri, lembaga penelitian, dan institusi pendidikan lainnya.

B. Behavior:

Menyusun dan menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak sesuai dengan kebutuhan institusi.
Menerapkan konsep teknologi hijau dalam setiap kerjasama yang dijalin.
Mengelola dan memelihara dokumen kerjasama seperti MoU, MoA, atau perjanjian resmi lainnya.
Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap efektivitas kerjasama secara berkala.
Menggunakan sistem informasi untuk mengelola dan memonitor setiap kerjasama.
Menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai dalam setiap kerjasama.
Mendorong mobilitas dosen dan mahasiswa melalui program pertukaran dan kolaborasi internasional.

C. Competence:

Mampu merancang, menjalin, dan mengelola kerjasama strategis yang mendukung misi dan visi institusi.
Mampu menerapkan teknologi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan dan pelaksanaan kerjasama.
Mampu melakukan negosiasi dan manajemen perjanjian kerjasama secara efektif.
Mampu menggunakan sistem informasi untuk mengelola data dan informasi terkait kerjasama.
Mampu mengevaluasi dampak positif dari setiap kerjasama terhadap institusi dan mitra kerjasama.
Mampu beradaptasi dengan perubahan dan kebutuhan kerjasama yang dinamis.

D. Degree:

Pada akhir tahun 2025:
Jumlah kerjasama strategis mencapai 30.
Penerapan konsep teknologi hijau dalam 80% kerjasama.
70% kerjasama mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan.
100% dosen dan tenaga kependidikan terlibat dalam setidaknya satu kerjasama.
5 program pertukaran dosen dan mahasiswa dengan mitra kerjasama internasional.
10 proyek penelitian bersama dengan mitra industri fokus pada teknologi hijau.
Keberlanjutan kerjasama terjamin melalui mekanisme evaluasi dan perbaikan berkala.
Penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan kerjasama berjalan efektif dan efisien.
Dampak positif dari setiap kerjasama terhadap kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat terlihat jelas dan terukur.
Fasilitas dan dukungan dalam setiap kerjasama mendukung kebutuhan semua pihak yang terlibat.
Mobilitas dosen dan mahasiswa meningkat melalui program pertukaran yang terstruktur dan bermanfaat.
Kolaborasi internasional terjalin dengan baik dan memberikan manfaat strategis bagi institusi.
Pelampauan SN Dikti
SN Dikti Minimal:
Perguruan tinggi wajib menjalin kerjasama yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pelampauan yang Dilakukan:
Mengintegrasikan konsep teknologi hijau dalam 80% kerjasama, melebihi standar minimal.
Menyediakan akses internet andal di seluruh area kampus untuk mendukung kerjasama daring dan hybrid.
Menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas di seluruh area kampus, mendukung inklusivitas dalam kerjasama.
Mengembangkan business intelligence tools untuk analisis data kerjasama, meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama strategis dengan berbagai pihak, melebihi standar minimal.
Memastikan keberlanjutan kerjasama melalui evaluasi dan perbaikan berkala.
Mengimplementasikan teknologi hijau dalam infrastruktur TI kerjasama, meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan.
Meningkatkan keterlibatan dosen dan tenaga kependidikan dalam kerjasama, mendukung pengembangan SDM institusi.
Memastikan kerjasama mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan, melebihi standar minimal.
Mengoptimalkan penggunaan sumber pembelajaran terbuka dalam kerjasama, meningkatkan kolaborasi dan sumber daya bersama.
Bukti Pelaksanaan
Dokumen Kerjasama Resmi: MoU, MoA, perjanjian resmi lainnya yang mendokumentasikan bentuk, tujuan, dan mekanisme kerjasama.
Laporan Evaluasi Kerjasama: Hasil evaluasi berkala terhadap efektivitas kerjasama.
Data Sistem Informasi Kerjasama: Database yang mencakup informasi tentang mitra kerjasama, jenis kerjasama, dan status pelaksanaan.
Foto dan Dokumentasi Kegiatan Kerjasama: Dokumentasi kegiatan yang dilakukan bersama mitra kerjasama.
Laporan Proyek Penelitian Bersama: Hasil dan dampak dari proyek penelitian yang dilaksanakan bersama mitra industri.
Daftar Kehadiran dalam Program Pertukaran: Bukti partisipasi dosen dan mahasiswa dalam program pertukaran.
Sertifikat dan Bukti Pelatihan Staf Pengelola Kerjasama: Bukti partisipasi dalam pelatihan dan workshop terkait pengelolaan kerjasama.
Dokumentasi Implementasi Teknologi Hijau dalam Kerjasama: Sertifikat penggunaan teknologi hijau, laporan efisiensi energi, dan dokumentasi pengelolaan limbah.
Laporan Penggunaan Business Intelligence Tools: Statistik penggunaan, analisis data, dan laporan pengambilan keputusan berbasis data.
Dokumen Perjanjian Kerjasama Internasional: MoU atau MoA dengan mitra internasional.
Laporan Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Kerjasama: Dokumentasi pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi terkait kerjasama.
Dokumentasi Pengelolaan Sampah dan Limbah TI dalam Kerjasama: Bukti pelaksanaan sistem pengelolaan sampah elektronik dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Audit Kerjasama oleh Unit Penjaminan Mutu: Hasil audit dan rekomendasi perbaikan terkait pengelolaan kerjasama.
Dokumentasi Pengembangan dan Pemeliharaan Teknologi Hijau: Sertifikat penggunaan teknologi hijau, laporan efisiensi energi, dan dokumentasi pengelolaan limbah elektronik.
Laporan Dampak Kerjasama: Analisis dampak positif kerjasama terhadap kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dokumen Mobilitas Dosen dan Mahasiswa: Rencana dan bukti pelaksanaan program pertukaran.
Dokumentasi Kolaborasi Internasional: Foto, laporan, dan dokumentasi kegiatan kolaborasi dengan mitra internasional.
Dokumen Sumber Pembelajaran Terbuka: Daftar sumber terbuka yang digunakan dalam kerjasama dan aksesibilitasnya.
Dokumen Keamanan dan Privasi Data Kerjasama: Kebijakan privasi, prosedur keamanan, dan bukti kepatuhan terhadap regulasi.
Surat Keputusan Pengelolaan dan Pemeliharaan Kerjasama: Dokumen resmi terkait pengelolaan dan pemeliharaan kerjasama.
Foto dan Dokumentasi Fasilitas Kerjasama: Dokumentasi fisik fasilitas yang digunakan dalam kerjasama.
Dokumen Penilaian dan Peningkatan Kerjasama: Rencana dan bukti peningkatan kerjasama berdasarkan hasil penilaian.
Dokumen Perjanjian Kerjasama Teknologi Hijau: MoU atau MoA terkait implementasi teknologi hijau dalam kerjasama.
Dokumentasi Pengelolaan dan Pemantauan Kerjasama: Bukti pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerjasama secara rutin.
Dokumentasi Pengembangan Kompetensi Staf Kerjasama: Bukti partisipasi staf dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi terkait kerjasama.
Dokumen Pelaporan Keberlanjutan Kerjasama: Laporan keberlanjutan dan rencana perbaikan kerjasama.
Dokumentasi Pengelolaan dan Penggunaan Business Intelligence Tools dalam Kerjasama: Bukti implementasi dan penggunaan tools untuk analisis data kerjasama.
Dokumentasi Pengelolaan Sampah dan Limbah dalam Proyek Kerjasama: Bukti pelaksanaan pengelolaan sampah dan limbah dalam proyek kerjasama.
Dokumen Keamanan dan Keselamatan dalam Kerjasama: Sertifikat K3, laporan audit keamanan, dan dokumentasi pencegahan kebakaran.
Dokumentasi Pengembangan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kerjasama: Foto dan laporan pemeliharaan infrastruktur yang digunakan dalam kerjasama.
Laporan Pemanfaatan Sumber Pembelajaran Terbuka dalam Kerjasama: Statistik penggunaan dan feedback pengguna sumber pembelajaran terbuka.
Dokumentasi Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Teknologi: MoU atau MoA terkait kerjasama pengembangan teknologi.
Dokumen Evaluasi dan Perbaikan Kerjasama: Hasil evaluasi dan rencana perbaikan kerjasama berdasarkan feedback dan hasil audit.

Arsip Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Dokumen yang sudah disetujui dan dipublikasikan.

Cover SPO PELAKSANAAN PENCEGAHAN PLAGIASI
Dokumen Mutu

SPO PELAKSANAAN PENCEGAHAN PLAGIASI

SPO Pelaksanaan Pencegahan Plagiasi merupakan Standar Prosedur Operasional yang menjadi pedoman bagi sivitas akademika dalam mencegah terjadinya plagiasi pada setiap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SPO ini mengatur tahapan pemeriksaan kesamaan (similarity check), verifikasi hasil, tindak lanjut, serta dokumentasi untuk memastikan setiap karya ilmiah menjunjung tinggi kejujuran akademik, orisinalitas, dan etika ilmiah. Penerapan SPO ini bertujuan menciptakan budaya akademik yang berintegritas, meningkatkan kualitas karya ilmiah, serta mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Politeknik Kaltara.

30 Jul 2026
1.61 MB
Cover Roadmap Jangka Panjang & Rencana Strategis Politeknik Kaltara (2025-2045)
Dokumen Mutu

Roadmap Jangka Panjang & Rencana Strategis Politeknik Kaltara (2025-2045)

Roadmap Jangka Panjang dan Rencana Strategis Politeknik Kaltara Tahun 2025–2045 merupakan dokumen arah pengembangan institusi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta tahapan program strategis sebagai pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, dan daya saing lulusan secara berkelanjutan selama periode 20 tahun.

09 Jul 2026
899.94 KB
Cover LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT  POLITEKNIK KALTARA
Dokumen Mutu

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT POLITEKNIK KALTARA

Laporan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang memuat hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen. Dokumen ini mencakup tingkat ketercapaian program, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, capaian luaran, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Laporan ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pengendalian mutu, serta peningkatan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan standar institusi.

08 Jul 2026
188.89 KB
Cover LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PELAKSANAAN INTEGRASI PENELITIAN DAN PKM
Dokumen Mutu

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PELAKSANAAN INTEGRASI PENELITIAN DAN PKM

Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Integrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) merupakan dokumen yang memuat hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan integrasi kegiatan penelitian dengan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan institusi. Dokumen ini mencakup tingkat ketercapaian program, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, pemanfaatan hasil penelitian dalam kegiatan PKM, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan integrasi kedua kegiatan tersebut. Laporan ini menjadi dasar dalam pengendalian mutu, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
297.87 KB
Cover LAPORAN RELEVANSI PENELITIAN DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN
Dokumen Mutu

LAPORAN RELEVANSI PENELITIAN DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN

Laporan Relevansi Penelitian dengan Roadmap Program Studi Diploma III Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil evaluasi terhadap kesesuaian tema dan pelaksanaan penelitian dosen dengan roadmap penelitian Program Studi Diploma III Keperawatan. Dokumen ini mencakup analisis keterkaitan penelitian dengan bidang unggulan program studi, capaian target roadmap, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pembelajaran, serta rekomendasi untuk penyelarasan arah penelitian di masa mendatang. Laporan ini menjadi dasar dalam memastikan penelitian yang dilaksanakan mendukung visi, misi, tujuan, dan pengembangan keilmuan Program Studi Diploma III Keperawatan secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
434.51 KB
Cover LAPORAN RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN
Dokumen Mutu

LAPORAN RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN ROADMAP PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN

Laporan Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat dengan Roadmap Program Studi Diploma III Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan roadmap pengabdian Program Studi Diploma III Keperawatan. Dokumen ini mencakup analisis keterkaitan tema pengabdian dengan bidang unggulan program studi, kebutuhan masyarakat, capaian target roadmap, serta kontribusinya terhadap pengembangan keilmuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Laporan ini menjadi dasar dalam memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terarah, relevan, dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan Program Studi Diploma III Keperawatan.

08 Jul 2026
429.38 KB
Cover LAPORAN SURVEY KEPUASAN TENAGA KEPENDIDIKAN POLITEKNIK KALTARA  TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Dokumen Mutu

LAPORAN SURVEY KEPUASAN TENAGA KEPENDIDIKAN POLITEKNIK KALTARA TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Laporan Survei Kepuasan Tenaga Kependidikan Politeknik Kaltara Tahun Akademik 2024/2025 merupakan dokumen yang menyajikan hasil pengukuran tingkat kepuasan tenaga kependidikan terhadap berbagai aspek layanan dan pengelolaan institusi, seperti lingkungan kerja, kepemimpinan, pengembangan kompetensi, sistem administrasi, fasilitas kerja, serta kesejahteraan. Dokumen ini memuat hasil analisis survei, tingkat kepuasan, identifikasi aspek yang telah berjalan dengan baik maupun yang perlu ditingkatkan, serta rekomendasi tindak lanjut sebagai dasar peningkatan kualitas tata kelola dan layanan institusi. Laporan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam mewujudkan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

08 Jul 2026
555.56 KB
Cover Pedoman Pembimbing Akademik
Dokumen Mutu

Pedoman Pembimbing Akademik

Pedoman Pembimbing Akademik merupakan dokumen yang mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dosen pembimbing akademik dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama masa studi. Pedoman ini memuat mekanisme pelaksanaan bimbingan, pemantauan perkembangan akademik, pemberian arahan terkait penyusunan rencana studi, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan akademik. Dokumen ini menjadi acuan untuk mendukung keberhasilan studi mahasiswa dan meningkatkan kualitas layanan akademik di perguruan tinggi.

07 Jul 2026
573.14 KB
Cover SPO Bimbingan Akademik
Dokumen Mutu

SPO Bimbingan Akademik

SPO Bimbingan Akademik merupakan dokumen yang mengatur prosedur pelaksanaan layanan bimbingan akademik bagi mahasiswa oleh dosen pembimbing akademik. SPO ini memuat tahapan pelaksanaan bimbingan, mulai dari penjadwalan, konsultasi mengenai rencana studi, pemantauan perkembangan akademik, pemberian solusi atas kendala yang dihadapi mahasiswa, hingga pendokumentasian hasil bimbingan. Dokumen ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan bimbingan akademik terlaksana secara terstruktur, konsisten, dan efektif dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa.

07 Jul 2026
101.79 KB
Cover Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan
Dokumen Mutu

Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan

Laporan Renstra dan Renop D3 Keperawatan merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Program Studi D3 Keperawatan. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk menilai tingkat pencapaian sasaran, program, dan indikator kinerja, serta menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut dan peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
9.15 MB
Cover Renstra Politeknik Kaltara 2020-2024
Dokumen Mutu

Renstra Politeknik Kaltara 2020-2024

Renstra Politeknik Kaltara Tahun 2020–2024 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan institusi selama periode lima tahun. Dokumen ini memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran strategis, program, indikator kinerja, serta target capaian yang disusun untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Politeknik Kaltara sebagai perguruan tinggi vokasi yang berkualitas. Renstra juga menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, serta pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
1.12 MB
Cover Rencana Program Jangka Panjang 2021 - 2035
Dokumen Mutu

Rencana Program Jangka Panjang 2021 - 2035

Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) 2021–2035 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pengembangan institusi selama 15 tahun. Dokumen ini memuat visi jangka panjang, tahapan pengembangan, sasaran strategis, serta arah kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kemitraan. RPJP disusun sebagai acuan untuk mewujudkan institusi yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pencapaian target pengembangan secara bertahap hingga tahun 2035.

06 Jul 2026
1.36 MB
Cover Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen
Dokumen Mutu

Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen

Evaluasi Beban Kerja dan Kebutuhan Dosen merupakan dokumen yang berisi hasil analisis terhadap distribusi beban kerja dosen serta kebutuhan jumlah dan kualifikasi dosen sesuai dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen ini digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pemerataan penugasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang efektif, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

06 Jul 2026
870.92 KB
Cover Pedoman Audit Mutu Internal (AMI)
Dokumen Mutu

Pedoman Audit Mutu Internal (AMI)

Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) merupakan dokumen yang mengatur tata cara pelaksanaan audit mutu internal di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pedoman ini memuat tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan, mekanisme, serta tugas dan tanggung jawab auditor maupun auditee dalam proses audit. Dokumen ini menjadi acuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan serta mendorong perbaikan mutu secara berkelanjutan.

06 Jul 2026
931.23 KB
Cover Pedoman Pengembangan Suasana Akademik
Dokumen Mutu

Pedoman Pengembangan Suasana Akademik

Pedoman Pengembangan Suasana Akademik merupakan dokumen yang mengatur arah, strategi, dan mekanisme pengembangan suasana akademik di lingkungan perguruan tinggi. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, dinamis, dan berbudaya ilmiah melalui penyelenggaraan kegiatan akademik yang mendorong kebebasan akademik, interaksi ilmiah, inovasi, serta pengembangan kompetensi sivitas akademika guna mendukung peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

05 Jul 2026
324.88 KB
Cover Standar Suasana Akademik
Dokumen Mutu

Standar Suasana Akademik

Standar Suasana Akademik merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyelenggaraan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang mendorong kebebasan akademik, budaya ilmiah, etika akademik, kolaborasi, serta interaksi yang positif antara sivitas akademika sehingga mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

05 Jul 2026
455.75 KB
Cover Pedoman Pengabdian
Dokumen Mutu

Pedoman Pengabdian

Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat merupakan dokumen yang mengatur kebijakan, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di lingkungan perguruan tinggi. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan PkM dilaksanakan secara terencana, sistematis, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga memberikan manfaat nyata serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

05 Jul 2026
798.06 KB
Cover Manual Evaluasi Standar SPMI
Dokumen Mutu

Manual Evaluasi Standar SPMI

Manual Evaluasi Standar SPMI merupakan dokumen yang berisi pedoman pelaksanaan evaluasi terhadap ketercapaian standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Manual ini mengatur mekanisme, metode, waktu, pelaksana, serta tata cara pengumpulan dan analisis data untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar dalam proses pengendalian dan peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), sehingga efektivitas penyelenggaraan tridarma dan tata kelola perguruan tinggi dapat terus ditingkatkan.

03 Jul 2026
184.54 KB
Cover Dokumen Formulir dan SOP SPMI
Dokumen Mutu

Dokumen Formulir dan SOP SPMI

Dokumen Formulir SPMI Dokumen Formulir dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat, mendokumentasikan, dan membuktikan pelaksanaan setiap proses penjaminan mutu. Formulir berfungsi sebagai alat pencatatan yang memastikan seluruh kegiatan SPMI terdokumentasi secara sistematis, akurat, dan dapat ditelusuri. Dokumen SOP SPMI Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) SPMI merupakan pedoman yang menjelaskan tata cara atau langkah-langkah pelaksanaan suatu proses dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal. SOP bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien, dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

03 Jul 2026
4.69 MB
Cover Manual Pengendalian Standar SPMI
Dokumen Mutu

Manual Pengendalian Standar SPMI

Manual Pengendalian Standar SPMI merupakan dokumen yang berisi pedoman untuk mengendalikan pelaksanaan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, tindakan korektif, dan tindak lanjut guna memastikan setiap standar diterapkan secara konsisten, dipatuhi, serta terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

03 Jul 2026
273.49 KB
Cover Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI
Dokumen Mutu

Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI

Laporan Hasil Tindak Lanjut AMI merupakan dokumen yang memuat hasil pelaksanaan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari Audit Mutu Internal (AMI). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa setiap ketidaksesuaian telah ditindaklanjuti melalui tindakan korektif maupun perbaikan, sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dalam mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
790.39 KB
Cover Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
Dokumen Mutu

Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen

Bukti Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa Rapat Tinjauan Manajemen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini dapat berupa undangan, daftar hadir, notulen rapat, materi paparan, berita acara, serta dokumentasi hasil rapat yang memuat evaluasi capaian mutu, pembahasan temuan, keputusan, dan rencana tindak lanjut sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
459.55 KB
Cover Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Dokumen Mutu

Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan dokumen yang memuat rencana tindakan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, audit, atau temuan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini berisi uraian permasalahan, langkah perbaikan yang akan dilakukan, penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta indikator keberhasilan sebagai acuan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
631.47 KB
Cover Standar Kesejahteraan
Dokumen Mutu

Standar Kesejahteraan

Standar Kesejahteraan merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur penyediaan dan pengelolaan program kesejahteraan bagi sivitas akademika. Standar ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak, kenyamanan, kesehatan, keamanan, serta kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sehingga tercipta lingkungan kerja dan belajar yang kondusif serta mendukung peningkatan kinerja dan mutu institusi.

03 Jul 2026
658.17 KB
Cover PEDOMAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENELITIAN DAN PKM POLITEKNIK KALTARA
Dokumen Mutu

PEDOMAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENELITIAN DAN PKM POLITEKNIK KALTARA

edoman Pembelajaran Terintegrasi Penelitian dan PKM Politeknik Kaltara merupakan dokumen yang mengatur pelaksanaan pembelajaran yang mengintegrasikan kegiatan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ke dalam proses pendidikan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung secara terpadu, kontekstual, dan berbasis luaran Tridharma Perguruan Tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, kualitas pembelajaran, serta relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

03 Jul 2026
184.09 KB
Cover Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Dokumen Mutu

Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar Integrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur pelaksanaan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan antara penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembelajaran sehingga menghasilkan luaran yang bermanfaat, meningkatkan kualitas akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat.

03 Jul 2026
341.34 KB
Cover Standar Sistem Informasi
Dokumen Mutu

Standar Sistem Informasi

Standar Sistem Informasi merupakan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengatur pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, keamanan, dan keberlanjutan sistem informasi institusi. Standar ini bertujuan untuk menjamin tersedianya sistem informasi yang andal, terintegrasi, akurat, aman, dan mudah diakses guna mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, tata kelola, pengambilan keputusan, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

03 Jul 2026
355.34 KB